Senin, 24 Oktober 2011

Sekilas tentang SD Negeri Jambu 1

Visi dan Misi


I.      VISI , MISI , DAN   TUJUAN
Tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sejalan dengan tujuan tersebut yang melandasi  pendidikan dasar adalah :
  1. Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  2. Menghasilkan  keluaran yang memenuhi Standar Kompetensi Lulusan  (SKL) dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran. Tujuan Pendidikan secara umum dapat dicapai.

1.   VISI
Visi Pendidikan Nasional yaitu :
Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah ”.


Visi Sekolah SD Negeri Jambu 1 yaitu :
Terwujudnya  peserta didik mandiri , berbudaya, dan berbudi pekerti luhur berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi  

Keterangan :
Mandiri           :
Peserta didik dalam proses pembelajaran sudah  atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.

Berbudaya                   :
sadar, menaati  tata tertib, peraturan,  undang-undang yang berlaku dalam tata kehidupan , keluarga, sekolah dan masyarakat.

Berbudi Pekerti Luhur            :
Mampu memberdayakan potensi, mengembangkan serta melestarikan nilai-nilai budaya luhur dalam kehidupan sehari-hari

Berwawasan Ilmu Pengetahuan dan teknologi          :
Mampu memandang ke depan dan pemberdayaan potensi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapan kehidupan sehari-hari.

2.   MISI
  1. Mencapai Pemenuhan Standar Isi  yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik.
  2. Mencapai Pemenuhan Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran di sekolah untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
  3. Mencapai pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  4. Mencapai pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  5. Mencapai pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Mencapai pemenuhan Standar Pengelolaan  adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau  nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
  7. Mencapai Pemenuhan Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  8. Mencapai Pemenuhan Standar  Penilaian pendidkan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

3.   TUJUAN
  1. Menjamin agar perubahan tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kapasitas yang tinggi dan resiko yang kecil.
  2. Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah.
  3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri , dan antar waktu.
  4. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  5. Mengoptimalkan partisi warga sekolah dan masyarakat.
  6. Menjamin tercapainya pengguna sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
  7. Menjamin tercapinya pembelajaran yang bermutu berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi